Main Menu
Home
About Us
A c t i v i t y
Bilateral
Press Release
Education
Immigration/Consular
Web Links
Publications
News
Public Holiday 2013
Info Penting
Lapor Diri Online
Immigration/Consular
General Information
Pelayanan WNI
Paspor/SPLP
Foreign Citizen/Company Services
Visa
Document Legalization
Auto Play Photos

Warga Negara Indonesia PDF Print E-mail
Wednesday, 02 March 2011

Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1.   Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

2.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

3.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.

4.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

5.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6.   Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.

7.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

8.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

9.   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Sumber: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

 
< Prev   Next >
Announcements

Jangan lupa daftarkan diri Anda ke KBRI.

Kepada seluruh masyarakat dan pelajar/ mahasiswa Indonesia yang berada di Swiss yang belum mendaftarkan diri, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri ke KBRI Bern. Prosedurnya cepat dan mudah.

Baca informasi selengkapnya di website ini.

 
Links
YPP 2013
Indonesia Destinations
Calendar of Event
May 2013 June 2013
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 18 1 2 3 4
Week 19 5 6 7 8 9 10 11
Week 20 12 13 14 15 16 17 18
Week 21 19 20 21 22 23 24 25
Week 22 26 27 28 29 30 31
Post New Event Post New Event
 
 
Home arrow Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia   ©2010 Unitkom KBRI Bern. All rights reserved.